Remaja Hendak Tawuran di Ringkus Polisi

pelaku tawuran di ringkus polisi

KENDARI, Lintasanoa.com- Polresta Kendari amankan pelaku aksi tawuran oleh remaja, yang di duga membawa, menyimpan dan mempergunakan senjata tajam dengan tanpa hak, di jalan supu yusuf, mandonga pada minggu (29/9/24)

Kini Pelaku tawuran tersebut telah di amankan Polresta Kendari remaja tersebut berinisial MF (16) pekerjaan sawasta, IN 15th, RW 15th, SF 17th, MA 12th, SY 15th, AM 16th, AR 15th, AK 16th, IS 19th, MH 16th, MR 15th, serta MZ 16th. 

“Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, kejadian pada minggu 29/92024 sekira jam 03.00 Wita. Awalnya Polisi mendapat informasi dari warga, bahwa telah terjadi tawuran antar remaja di sekitar lokasi Eks MTQ, Kota Kendari,” jelasnya Kasi Husas Polresta Kendari, Ipda Haridin 

Pihaknya mendapati 1 (satu) buah mata busur beserta 1 (satu) buah alat ketapel yang dibawa oleh salah seorang remaja a.n. A Y. 

Selanjutnya remaja tersebut di arahkan ke kantor Polsek Mandonga, hasil Interogasi pelaku A Y mengakui perbuatannya membawa busur dengan modus membuat dan membawa busur untuk tawuran

Menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata tajam dengan tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951, kini tersangka terancaman hukuman 10 tahun penjara.

Related posts